Sabtu, 19 Maret 2011

catatan IPS

Jasa dan Peranan Tokoh Pejuang dalam Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia

Para tokoh dan pemimpin bangsa Indonesia di dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia telah mengadakan berbagai usaha. Usaha-usaha yang dilakukannya itu untuk menjadi panduan bilamana Indonesia telah merdeka. Ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh para pemimpin dan tokoh bangsa Indonesia dalam mempersiapkan kemerdekaan. Hal ini ditujukan supaya proklamasi kemerdekaan dapat dilaksanakan sesuai dengan waktu yang tepat. Diharapkan juga agar proklamasi kemerdekaan dapat diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia. Kenyataannya, justru proklamasi ini bukan hanya dapat diketahui rakyat Indonesia yang ada di wilayah Indonesia, tetapi menyebar ke luar negeri.

1. Perumusan Dasar Negara
Untuk membuktikan bahwa Jepang bersungguh-sungguh memperhatikan keinginan bangsa Indonesia untuk merdeka, dibentuklah Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dalam bahasa Jepangnya disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. BPUPKI diketuai oleh dr. Radjiman Wedyodiningrat.
BPUPKI dalam melaksanakan tugasnya telah berhasil mengadakan 2 kali. Sidang itu yang dilakukan pada 2 tahap, yaitu sebagai berikut.
a. Sidang Pertama (29 Mei - 1 Juni 1945)
Dasar negara merupakan pembahasan pokok dalam sidang pertama.
3 tokoh Indonesia ini yang pertama mendapat kesempatan menyampaikan pendapatnya adalah Mohammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945. Dalam pidatonya, beliau menyampaikan azas dasar negara kebangsaan Indonesia. Isinya adalah:
1) Perikebangsaan,
2) Perikemanusiaan,
3) Periketuhanan,
4) Perikerakyatan,
5) Kesejahteraan Rakyat.
Pada tanggal 31 Mei 1945 giliran Prof.Dr. Soepomo diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya. Gagasannya sebagai berikut:
1) Persatuan,
2) Kekeluargaan,
3) Keseimbangan lahir dan batin,
4) Masyarakat,
5) Keadilan rakyat.
Terakhir, pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pendapatnya tentang dasar negara. Pidatonya dinamakan Lahirnya Pancasila, sebagai berikut:
1) Kebangsaan Indonesia,
2) Internasionalisme atau perikemanusiaan,
3) Mufakat atau demokrasi,
4) Kesejahteraan sosial,
5) Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pada sebuah pertemuan, panitia kecil membentuk sebuah panitia kecil lainnya yang berjumlah 9 orang. Panitia kecil ini disebut Panitia Sembilan dan diketuai oleh Ir. Soekarno. Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan maksud dan tujuan pembentukan negara Indonesia Merdeka. Hasil kerja panitia kecil ini dinamakan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Isinya sebagai berikut:
1) Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya;
2) (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab;
3) Persatuan Indonesia;
4) (dan) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
5) (serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Sidang Kedua (10 - 17 Juli 1945)

Pembahasan pokok di sidang yang kedua ini adalah rencana undangundang dasar dan pembukaannya. Untuk itulah BPUPKI membentuk sebuah panitia yang dinamakan Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Panitia ini diketuai oleh Ir. Soekarno dengan jumlah anggota 18 orang. Di akhir sidang kedua ini, Ir. Soekarno menyampaikan laporan hasil kerja seluruh panitia yang ada, antara lain:
1) Pernyataan Indonesia merdeka;
2) Pembukaan Undang-Undang Dasar;
3) Batang Tubuh Undang-Undang Dasar.

2. Pembentukan PPKI

BPUPKI dinyatakan telah selesai melaksanakan tugasnya, maka pada tanggal 7 Agustus 1945 dibubarkan. Untuk menggantikan lembaga tersebut dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa Jepang dinamakan Dokuritsu Junbi Iinkai.Untuk kepentingan peresmian, lembaga PPKI ini dipanggil oleh Panglima Tentara Jepang untuk wilayah Asia. Peranan Tokoh Pejuang dan Masyarakat dalam Mempersiapkan dan Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia Tenggara Jenderal Terauchi yang berkedudukan di Dalat, Vietnam pada tanggal 9 Agustus 1945.
PPKI dalam sidangnya yang dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah negara Indonesia terbentuk berhasil membuat ketetapan sebagai berikut:
a. menetapkan UUD 1945 sebagai UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden;
c. Komite Nasional Indonesia sebagai pembantu presiden sebelum MPR dan DPR dibentuk.

Laman